Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Soroti Amicus Curiae dari Megawati Jelang Putusan MK, Sebut Bakal Jadi Pertimbangan Hakim

Pengamat menyebut Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengamat Soroti Amicus Curiae dari Megawati Jelang Putusan MK, Sebut Bakal Jadi Pertimbangan Hakim
TRIBUNNEWS
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat sesi wawancara di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). - Pengamat menyebut Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat menilai, Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi pertimbangan hakim sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui, hingga kini, MK telah menerima sebanyak 14 Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan pada batas akhir Selasa (16/4/2024).

"Hakim sudah mengatakan MK bahwa akan dipertimbangkan (Amicus Curiae). Kecuali yang disampaikan setelah tanggal 16. Jadi, MK akan mempertimbangkan itu karena menurut MK begitu," kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Jakarta, Jumat (20/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Satu di antara tokoh yang mengajukan Amicus Curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Menurut Feri, Amicus Curiae yang diajukan Megawati tersebut tak melanggar aturan.

Jadi, apabila ada yang masih mempertanyakan hal itu, maka sebaiknya membaca konsep beracara di MK dulu.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta, tidak bisa jadi pihak (Berperkara). Yang menjadi pihak adalah calon presiden," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, Feri mengatakan, Megawati boleh menjadi salah satu orang yang mengajukan Amicus Curiae.

Menurutnya, jika ada yang menyatakan upaya itu punya konflik kepentingan, Feri mempertanyakan kembali soal putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Pertanyaan besarnya kenapa tidak dibicarakan antara presiden, paman (Usman) dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentingannya, begitu Bu Mega langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.

"Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas punya konflik kepentingan, lupa," tegasnya.

Baca juga: Beda dengan Anies dan Ganjar yang Hadir Langsung di MK, Prabowo Pilih Tetap Bekerja Hari Ini

Pakar Hukum Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Pertimbangan

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni menekankan, hakim MK tak bisa memasukkan pendapat Amicus Curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.

"Itu bukan merupakan salah satu alat yang digunakan di dalam persidangan di MK, baik dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari KPU," kata Ayuni kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

"Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini," tambahnya.

Selain itu, menurut Ayuni, Amicus Curiae bukan sesuatu yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Amicus curiae lebih bisa diartikan sebagai sahabat pengadilan dan hanya bersifat dukungan moral terhadap pengadilan, sehingga tidak bisa dijadikan instrumen dalam menekan keputusan hakim. 

"Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tapi enggak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti ya, itu enggak dikenal."

"Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja, karena itu kan sebenarnya sahabat pengadilan ya," kata Ayuni.

KPU Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Jadi Bukti

Mengenai Amicus Curiae itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024.

"Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan."

"Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," kata anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Idham menjelaskan, pada 16 April lalu, majelis hakim telah memberikan seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk menyampaikan alat bukti tambahan.

Baik itu dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, maupun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Ditegaskan Idham, apabila terdapat surat di luar dari pihak tersebut, maka tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham.

Selain itu, Idham juga menyinggung mengenai UU Pemilu maupun Peraturan MK soal sengketa Pilpres yang tidak memuat satu pun istilah amicus curiae.

Idham menjelaskan, pada UU MK telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ungkap Idham.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Feri Amsari Yakini Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Bakal Ikut Dipertimbangkan MK

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi/Dian Anditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas