Putusan Sengketa Pilpres Diumumkan Hari Ini, Amicus Curiae Megawati dan Pengacara di AS Berpengaruh?
Pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae tidak tumpang tindih dengan posisinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Tahun 2024.
Dalam proses persidangan perkara PHPU, MK dan pihak-pihak terkait telah menjalani prosesnya dan juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Adapun sidang putusan PHPU Pilpres akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Baca juga: 7 Ribu Lebih Aparat Gabungan Bakal Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Total Amicus Curiae Diterima MK
Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres, hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 dokumen, di mana 14 di antaranya sudah diserahkan ke hakim konstitusi.
Adapun 14 dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan adalah dokumen yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sejak MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Keputusan hanya mengambil 14 dokumen ini merupakan pertimbangan majelis hakim konstitusi dan sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Dari puluhan amicus curiae, ada yang berasal dari mantan Presiden ke-5 dan juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.