Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024

MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.

Lalu, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

BERITA TERKAIT

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga telah menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Senada, seluruh dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin seperti didiskualifikasinya Prabowo-Gibran hingga adanya cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 tidak berlasan menurut hukum.

Selain itu, adapula kesamaan dari dua gugatan ini di mana ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas