Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Hari Ini, Wapres Singgung Syarat Utama Menjadi Negara Maju

Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kepada masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hakim MK nantinya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Hari Ini, Wapres Singgung Syarat Utama Menjadi Negara Maju
Istimewa
Wakil Presiden RI Maruf Amin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membacakan putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024).

Terkait dengan agenda pembacaan putusan itu, Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kepada masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hakim MK nantinya.




"Kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (22/4/2024).

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024," sambungnya.

Sebagaimana kata Ma'ruf, sejatinya proses persidangan sengketa ini sudah melibatkan banyak pihak, termasuk para menteri di kabinet dan juga pelibatan publik.

Bahkan kata dia, beberapa tokoh di Indonesia sudah mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae.

BERITA TERKAIT

Atas hal itu kata Ma'ruf, sudah seharusnya, masyarakat nantinya menghormati dan menerima apapun yang menjadi keputusan MK.

"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata dia.

Wapres lantas berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," tandas dia.

Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas