TKN Minta Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Hormati Putusan MK: Prabowo Sah Sebagai Presiden Terpilih
TKN Prabowo-Gibran meminta kubu lawan politiknya untuk menghormati putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta kubu lawan politiknya untuk menghormati putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya menghormati usaha atau upaya yang dilakukan peserta Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan ke MK.
"Akan tetapi, ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," ucap Muzani dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Muzani menyatakan bahwasanya keputusan MK ini menandakan Prabowo-Gibran sudah dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Haidar Alwi: Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024
"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024," ucapnya.
Di sisi lain, Muzani pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengawal proses sengketa hasil pilpres MK tersebut.
"Kami ucapkan terimqkasih kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia yang telah mengikuti proses persidangan secara terbuka, fair dan dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.
Baca juga: Kata Kubu Prabowo-Gibran soal 3 Hakim Dissenting Opinion: Itu Tidak Pengaruhi Putusan MK
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.