Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang

Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra usai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024). 

Nusron menjelaskan bahwa hal yang perlu ditindak lanjuti adalah putusan dari MK. Dissenting opinion dianggap tidak mungkin ditindak lanjuti menjadi sebuah keputusan.

"Sekali lagi karena itu sifatnya opini hakim, dan itu memang haknya hakim kita hormati. Kita tidak akan komentari masalah itu, kita hormati saja. Yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat. Baik ada dissenting opinion maupun tidak ada disenting opinion, sifatnya keputusan ya keputusan. Tidak mempengaruhi kekuatan dari keputusan itu," katanya.

Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa adanya dissenting opinion bukan berarti keputusan MK menjadi cacat hukum. Menurutnya, keputusan MK sudah dinyatakan sah.

"Namanya keputusan adalah keputusan. Karena memang di dalam MK keputusan diambil secara kolektif kolegial, antara yang satu dengan yang lain tuh mempunyai hak yang sama. Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion. Saya kira clear ya soal ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas