3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang
Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati

Nusron menjelaskan bahwa hal yang perlu ditindak lanjuti adalah putusan dari MK. Dissenting opinion dianggap tidak mungkin ditindak lanjuti menjadi sebuah keputusan.
"Sekali lagi karena itu sifatnya opini hakim, dan itu memang haknya hakim kita hormati. Kita tidak akan komentari masalah itu, kita hormati saja. Yang penting kita sudah menerima hasil keputusan, amar putusan majelis dan amar keputusan majelis itu satu kesatuan yang bulat. Baik ada dissenting opinion maupun tidak ada disenting opinion, sifatnya keputusan ya keputusan. Tidak mempengaruhi kekuatan dari keputusan itu," katanya.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa adanya dissenting opinion bukan berarti keputusan MK menjadi cacat hukum. Menurutnya, keputusan MK sudah dinyatakan sah.
"Namanya keputusan adalah keputusan. Karena memang di dalam MK keputusan diambil secara kolektif kolegial, antara yang satu dengan yang lain tuh mempunyai hak yang sama. Sehingga sangat mungkin dan dimungkinkan adanya dissenting opinion. Saya kira clear ya soal ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.