Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang

Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi Saldi Isra usai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat dissenting opinion atau beda pendapat dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Diketahui putusan MK yang menolak seluruh gugatan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa Pilpres 2024 itu dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Salah satu hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dalam perkara sengketa Pilpres ini adalah hakim Saldi Isra.

Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) kemarin.

1. Bansos dari Pemerintah Dinilai Hanya Kamuflase

Saldi Isra menilai bahwa politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan disaat masa kampanye Pemilu 2024.

Pembagian bansos itu dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

BERITA REKOMENDASI

Saldi Isra mengaku khawatir jika praktik serupa di kontestasi Pilpres 2024 ini bisa ditiru oleh paslon lainnya, khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang.

"Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu."

"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak, secara nasional," kata Saldi membacakan pendapat berbeda di persidangan, Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Lanjut dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.

Saldi Isra menilai jika dalil tersebut terbukti, hal itu akan menjadi pesan jelas dan efek kejut kepada semua calon kontestan di Pilkada pada bulan November 2024 mendatang, dan mencegah kejadian serupa dipraktikkan ulang.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Kita Tutup Buku Lama dan Buka Lembaran Baru


"Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," kata Saldi.

Lebih lanjut Saldi Isra menyatakan bahwa berdasarkan uraian dalam pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) beralasan menurut hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas