Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Sampaikan Terima Kasih Atas Ucapan Selamat dari Ganjar dan Anies

Gibran menyampaikan terima kasih atas ucapan selamat dari Ganjar dan Anies selepas MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Gibran Sampaikan Terima Kasih Atas Ucapan Selamat dari Ganjar dan Anies
Kolase Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan - Gibran menyampaikan terima kasih atas ucapan selamat dari Ganjar dan Anies selepas MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/4/2024) lalu.

"Pelantikan presiden rencana di sana (IKN)," ucap Basuki, Selasa.

Ucapan selamat dari Ganjar dan Anies

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo telah mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan ditolaknya permohonan kubunya tersebut adalah akhir dari sebuah perjalanan. 

Oleh sebab itu, apa pun keputusan MK, sejak awal dirinya dan Mahfud MD sepakat untuk menerimanya.

"Maka kami terima (keputusan MK). Dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang."

"Dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar usai menghadiri sidang sengketa Pilpres di MK, Senin.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Anies Baswedan berharap Prabowo-Gibran dapat menunaikan harapan rakyat untuk kemajuan bangsa.

"Bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya."

"Kami sampaikan ke Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan kepada Bapak-Bapak berdua," kata Anies dalam video di YouTube-nya, Senin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Kata Gibran soal Proses Transisi Pemerintahan Lama ke Baru Pasca Putusan MK: Sudah Berjalan.

(Tribunnews.com/Deni/Rifqah/Gita Irawan)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas