Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden Terpilih Besok, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diundang

KPU menjadwalkan rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Tetapkan Prabowo Jadi Presiden Terpilih Besok, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diundang
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Anggota KPU RI August Mellaz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, KPU juga mengundang 2 pasangan calon lainnya yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang dalam acara besok.

"KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan, kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Adapun hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Prabowo-Gibran Akan Bekerja untuk Semua

Diketahui pada Senin (22/4/2024) kemarin MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

Gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Refly Harun Tegaskan Bansos Sebagai Alat Pemenangan Prabowo-Gibran Terbukti di Persidangan 

"Kalau berdasarkan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 14 itu tertera bahwa 3 hari pasca pembacaan putusan MK maka paling lambat 3 hari itu KPU akan menetapkan pasangan calon presiden wakil presiden terpilih," jelas August.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya 3 hari berarti besok tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas