MK Telah Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Menko PMK: Keputusannya Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat
Muhadjir mengatakan MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Tanah Air. Dan putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berharap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim MK itu memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa.
"Mudah-mudahan keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa apapun keputusannya," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Muhadjir mengatakan MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Tanah Air. Dan putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.
"Karena memang MK itu adalah lembaga hukum tertinggi di hukum kita, yang keputusannya final tidak bisa diganggu-gugat, yang mudah-mudahan memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa," jelas Muhadjir.
Baca juga: Kalah Gugatan di Mahkamah Konstitusi, PDIP akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Massa Akan Gelar Aksi Besar 20 Mei, Din Syamsuddin: Kita Kepung Istana
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.