Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Telah Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Menko PMK: Keputusannya Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat

Muhadjir mengatakan MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Tanah Air. Dan putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Telah Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Menko PMK: Keputusannya Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3/2024). Pemerintah masih memfinalisasi rencana penyetopan alokasi tambahan anggaran untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2024. Muhadjir Effendy mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut antar sejumlah kementerian terkait rencana tersebut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berharap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim MK itu memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa.

"Mudah-mudahan keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa apapun keputusannya," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Muhadjir mengatakan MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Tanah Air. Dan putusan MK tidak dapat diganggu gugat oleh upaya hukum lainnya.

"Karena memang MK itu adalah lembaga hukum tertinggi di hukum kita, yang keputusannya final tidak bisa diganggu-gugat, yang mudah-mudahan memberikan keputusan yang terbaik untuk bangsa," jelas Muhadjir.

Baca juga: Kalah Gugatan di Mahkamah Konstitusi, PDIP akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Massa Akan Gelar Aksi Besar 20 Mei, Din Syamsuddin: Kita Kepung Istana

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas