Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion Cuma Bunga-bunga Demokrasi

Pengamat menyebut Dissenting Opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hanya menjadi bunga-bunga demokrasi. Putusan MK bersifat mengikat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengamat: Putusan MK soal Sengketa Pilpres Mengikat, Dissenting Opinion Cuma Bunga-bunga Demokrasi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima Pengamat menyebut Dissenting Opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hanya menjadi bunga-bunga demokrasi. Putusan MK bersifat mengikat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bersifat mengikat.

Diketahui dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Namun menurut Ginting, dissenting opinion itu tidak mempengaruhi keputusan final MK.

"Walaupun ada perbedaan pendapat (dissenting), intinya hakim MK setuju dengan keputusan final dan mengikat," kata Ginting saat dihubungi, Selasa (23/4/2024), mengutip TribunJakarta.com.

Ginting menyebut dissenting opinion yang diajukan 3 hakim MK tersebut hanya menjadi bunga-bunga demokrasi saja.

"Tidak ada pengaruhnya. Itu cuma bunga-bunga demokrasi saja," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Ginting menilai adanya perbedaan pendapat di kalangan hakim MK juga sebagai bentuk bahwa MK tetap mengakomodasi pihak pemohon meski hasilnya tak sesuai yang dimau pihak penggugat.

"Setidaknya mengakomodasi pihak pemohon untuk menjadi pelajaran dalam penanganan konflik terkait kontestasi pilpres," kata Ginting.

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Baca juga: Polistisi PAN Sebut Rencana PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Tidak Ada Gunanya 

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Salah satunya dari gugatan Anies-Muhaimin, Sebelumnya, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas