PKS Tunggu Keputusan Majelis Syura Tentukan Sikap Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintahan Prabowo
PKS hingga kini belum memutuskan arah politik ke depan, apakah tetap menjadi oposisi atau bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan, partainya hingga kini belum memutuskan arah politik ke depan, apakah tetap menjadi oposisi atau bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Syaikhu menjelaskan, hal itu menunggu keputusan dari Majelis Syura, sesuai dengan AD/ART partai.
"Karena ranah ini menyangkut ranah yang strategis sesuai AD/ART PKS ini akan diputuskan Majelis Syura atau Badan Pekerja Majelis Syura yaitu DPP," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Syaikhu menyatakan kesiapannya untuk patuh terhadap keputusan Majelis Syura nantinya.
Namun, dia meyakinkan bahwa sikap kritis PKS tak akan hilang, agar arah pembangunan bangsa berada di jalur yang tepat.
Baca juga: NasDem Nilai Wajar Sikap PKS Tak Akan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta: Partai Terbesar di DKI
"Apa pun keputusan Majelis Syura, tapi yakinlah sikap kritis PKS akan kita jaga sebagai bagian untuk meluruskan dari proses perjalanan yang memang perlu diingatkan," ucapnya.
"Kalau seluruhnya on the track tidak perlu diingatkan enggak masalah tapi kaitannya dengan tadi sikap kritis masalah sikap bangsa perlu ada koreksi kita akan perlu sampaikan kita sudah memahami," tandasnya.
Baca juga: Anies dan Cak Imin Temui Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfudbdalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.