Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hakim Dissenting Opinion, Pakar Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2024 di MK Jadi Sejarah Luar Biasa

Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di MK jadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia karena ada 3 hakim yang dissenting opinion.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tiga Hakim Dissenting Opinion, Pakar Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2024 di MK Jadi Sejarah Luar Biasa
Kolase Tribunnews
Ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di MK jadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia karena ada 3 hakim yang dissenting opinion. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia.

Hal itu menurutnya karena terdapat Hakim KM yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.

Kemudian ia mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.

Sementara itu untuk sengketa Pilpres 2024 diungkapkannya 5 Hakim memang tidak mengabulkan. Tetapi tiga Hakim mengabulkan gugatan.

"Karena itu secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.

Baca juga: Gibran Ingin Temui Anies dan Ganjar Usai Putusan MK, Projo: saatnya Kita Bersatu

Diketahui di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan kubu 01, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas