Pakar Nilai Legitimasi Pilpres 2024 Tak Kokoh, Karena Ada Dissenting Opinion?
Titi mengatakan, putusan MK meneguhkan legalitas perolehan suara dan hasil yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada legitimasi hasil Pilpres 2024.
Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat berbeda pada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca juga: Pakar Soroti Langkah PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Ke PTUN, Akan Rumit Bila Dikabulkan
Titi mengatakan, putusan MK meneguhkan legalitas perolehan suara dan hasil yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi dia (putusan MK) menegaskan penetapan perolehan suara dan hasil oleh KPU," kata Titi, saat dihubungi, pada Rabu (24/4/2024).
Namun demikian, kata Titi, adanya dissenting opinion tiga dari delapan hakim MK itu membuat legitimasi hasil Pemilu 2024 tidak kokoh.
Baca juga: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Jokowi Harap Langsung Kerja usai Dilantik
Hal itu dikarenakan pendapat berbeda tersebut beranggapan bahwa telah terbukti terjadinya kecurangan di Pilpres 2024. Sehingga, kata Titi, hasil pemilu itu tidak tercermin di dalam keputusan yang dibuat KPU.
"Tetapi, adanya dissenting opinion dari tiga hakim membuat legitimasi atas hasil Pemilu 2024 itu tidak kokoh dan tidak solid," ucapnya.
Lebih lanjut, Titi menilai, hal ini akan selalu digunakan sebagai referensi bagi publik untuk mempersoalkan keadilan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.