Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih
Prabowo-Gibran telah tiba di KPU, pagi hari, Rabu (24/4/2024), siap ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi.
Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan siap bekerja untuk rakyat.
Berikut pernyataan lengkap Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut, mengutip YouTube Kompas TV:
"Kita hari ini datang ke KPU sebagai bagian dari proses yang kita jalankan bersama proses pemilihan presiden dan kita sudah ikuti semua prosesnya."
"Hari ini kita menerima ketetapan dari KPU dan selanjutnya kita akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri.
"Saya kira yang penting adalah sekarang kewajiban kita semua, apalagi unsur pimpinan politik dan kewajiban kita adalah untuk bekerja sama rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk bekerja sama bekerja untuk rakyat," ucap Prabowo.
Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).
Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Baca juga: IHSG dan Rupiah Kompak Menguat Saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.