Soal Gugatan PDIP di PTUN, PAN Singgung MK Peradilan Terakhir Sidangkan Perkara Pemilu
PAN respons soal PDIP yang bakal meneruskan gugatannya terhadap KPU ke PTUN, menurut PAN MK lembaga peradilan terakhir menyidangkan perkara pemilu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Selasa (2/4/2024). PAN respons soal PDIP yang bakal meneruskan gugatannya terhadap KPU ke PTUN, menurut PAN MK lembaga peradilan terakhir menyidangkan perkara pemilu.
Djarot menuturkan, gugatan ini sangat penting agar praktik-praktik kecurangan tak kembali terjadi dalam Pemilu mendatang.
"Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita," tuturnya.
Baca juga: Pakar Soroti Langkah PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Ke PTUN, Akan Rumit Bila Dikabulkan
Hanya saja, dia enggan mengungkapkan kapan gugatan tersebut akan diajukan. Namun, saat ini sedang digodok.
"Ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," tegas Djarot.
Gugatan tersebut tak melibatkan partai politik (parpol) pendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Kalau partai lain (mau ikut), kita serahkan pada partai yang bersangkutan," imbuh Djarot.
BERITA TERKAIT