Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April, Hakim MK Pelajari Seluruh Berkas Perkara
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gelar perkara sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024 jelang sidang Senin mendatang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan gelar perkara sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg, yang akan dimulai, Senin (29/4/2024) mendatang.
Baca juga: Sosok Dede Yusuf, Disiapkan Demokrat untuk Maju Pilkada Jakarta, Raih 210 Ribu Suara di Pileg 2024
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, gelar perkara dilakukan, pada Kamis (25/4/2024) dan Jumat (26 April 2024).
Adapun dalam gelar perkara ini, hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.
"Hakim konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara," jelas Fajar, saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).
Sebagaimana diketahui, pada penanganan PHPU pileg, sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel.
Oleh karena itu, Fajar mengatakan, gelar perkara tersebut ada yang dilakukan secara panel dan ada juga yang digelar secara pleno atau oleh sembilan hakim sekaligus.
Sementara itu, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan hakim Anwar Usman ikut dalam menangani perkara sengketa pemilihan legislatif (pileg).
"3 panel dan Pak Anwar Usman sudah ikut," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.