Wakil Ketua Umum PAN: Gugatan PDIP ke PTUN Sia-sia, Tidak Ada Gunanya
Yandri Susanto mengatakan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak ada gunanya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan langkah PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak ada gunanya.
Yandri menjelaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 22 April 2024 lalu adalah puncak dari proses kontestasi Pilpres.
"Sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang lain ketika MK sudah memutuskan," kata Yandri kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/4/2024).
Dia menegaskan gugatan itu tak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan KPU.
"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan PDIP itu bakal sia-sia saja dan tidak ada gunanya karena dia tidak mempengaruhi hasil," ujar Yandri.
Di mana, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tidak mempengaruhi posisi di mana Pak Prabowo dan Mas Gibran sekarang sudah ditetapkan KPU, saya rasa sekarang tinggal menunggu pelantikan," ucap Yandri.
Adapun, PDIP telah mengajukan gugatan terhadap KPU RI terkait Pilpres 2024 ke PTUN Jakarta.
Mereka menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Anak Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan PDIP di PTUN Cacat Formil, Ini Orangnya
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.