Hakim Arsul Sani tetap Ikut Sidang Sengketa Pileg terkait PPP, Tapi Tak Ikut Memutus Perkara
Arsul Sani tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara terkait PPP.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi satu di antara tiga hakim di panel II perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Majelis Hakim untuk panel II, Saldi Isra mengatakan, salah satu sidang pada panel II akan menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Daftar 8 Kuasa Hukum yang Ditunjuk KPU untuk Hadapi Sidang Sengketa Pemilu Legislatif di MK
Saldi menjelaskan, Arsul yang merupakan bekas politikus PPP itu akan tetap ikut hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan partai berlambang Ka'bah tersebut.
Namun ia menekankan, Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara terkait PPP.
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkaitnya PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Tak hanya itu, Saldi juga menyampaikan, Arsul tidak akan mengikuti pendalaman perkara jika ada sesi pendalaman sengketa yang berkaitan dengan PPP.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan Arsul tetap perlu berperan sebagai Anggota Majelis Hakim dalam sengketa Pileg 2024 ini. Sebab, untuk memenuhi kuorum hakim di masing-masing panel.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," ucap Saldi.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Kawal Sidang Putusan PHPU, Menantu Rizieq Shihab hingga Eks Ketua Umum Muhammadiyah
Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, pada Senin, 29 April 2024 hari ini.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.