Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Demokrat Tuding Separtai Gelembungkan Suara, Hakim MK: Dibagi Rata Aja, Ga Perlu Bertengkar

Menurutnya, perolehan suara Darwis Rumakey hanya 705 suara. Tindakan penggelembungan suara terjadi ketika rapat pleno tingkat PPK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Caleg Demokrat Tuding Separtai Gelembungkan Suara, Hakim MK: Dibagi Rata Aja, Ga Perlu Bertengkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat menggugat rekannya sendiri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Seram Timur pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Caleg Demokrat atas nama Fandy Anwar Renjaan menggugat hasil Pileg 2024 DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Seram Timur II, karena menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh rekannya atas nama Darwis Rumakey di Dapil yang sama.




Hal itu ia sampaikan dalam sidang pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024). 

"Bahwa menurut persandingan perolehan suara, menurut termohon, caleg nomor urut 2 Darwis Rumakey dalam hal ini adalah memperoleh suara 920. Kemudian, pemohon nomor 7 memperoleh suara 887. Menurut pemohon, yang sebenarnya bukan seperti ini," kata kuasa hukum pemohon, Yandri Sudarsono di persidangan. 

Menurutnya, perolehan suara Darwis Rumakey hanya 705 suara. Tindakan penggelembungan suara terjadi ketika rapat pleno tingkat PPK.

"Jadi, terjadinya perubahan ini dikarenakan terjadinya penggelembungan suara atas nama caleg nomor 2 di Kecamatan Tutuk Tolu di 16 TPS dan 10 desa. Di mana terjadinya penggelembungan ini ketika di Pleno PPK yang mulia," katanya. 

Baca juga: Cak Imin Sebut Bakal Ada Kejutan Sosok Cagub PKB untuk Pilgub Jatim, Khofifah?

BERITA TERKAIT

Berkenaan dengan itu, ia meminta MK membatalkan penetapan KPU Nomor 360 dalam hal ini untuk hasil Pileg 2024 di Seram Timur II. 

MK juga diminta memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan suara ulang tingkat PPK Kecamatan Tutuk Tolu, Seram Bagian Timur II. 

"Lalu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat PPK Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur II, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur di sepanjang daerah pemilihan II dari partai politik Demokrat," tuturnya. 

Baca juga: Jauh-jauh dari Aceh, Gugatan Caleg Partai Sira Dinyatakan MK Tak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Hakim MK yang memimpin persidangan, Saldi Isra mengatakan, apapun hasil putusan sengketa dalam perkara ini akan diselesaikan di internal partai sendiri. 

"Ini kalau internal partai itu nanti apapun hasilnya ini dibagi sama rata saja. Jadi kan kata orang Padang itu antar kalau internal itu katanya cabai cabai bulu ayam katanya. Jadi robek-robek bulu ayam nanti diselesaikan oleh partai sendiri," kata Saldi. 

"Nah, enggak perlu pula terlalu panjang pertengkaran," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas