Jauh-jauh dari Aceh, Gugatan Caleg Partai Sira Dinyatakan MK Tak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Raut wajah caleg M Nasir tampak menunjukkan kekecewaan. Ia memohon kepada majelis hakim agar gugatannya dapat dilanjutkan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Aceh Utara Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dari Dapil VI, M Nasir, harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa pilegnya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilanjutkan.
Hal tersebut diketahui dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat di gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Hakim Arief Hidayat menyoroti objek sengketa yang diajukan Nasir adalah hasil Sirekap 2024.
Hal itu dinilai tidak memenuhi syarat formil karena yang seharusnya menjadi objek gugatan adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sekarang saya tanya, saya pandu ya. Pak Nasir ini mengajukan permohonan, yang menjadi objeknya itu apa?" tanya Hakim Arief kepada Nasir.
"Kecurangan, secara struktural," jawab Nasir.
"Ya, kecurangan. Kecurangan itu diakibatkan oleh apa? Putusan KPU, kan?" kata Arief.
"Ya," jawab Nasir.
Baca juga: Caleg Gerindra Curhat Tak Punya Dana Untuk Sewa Pengacara di Sidang MK, Suhartoyo Beri Wejangan
"Nah, ini ada di dalam permohonannya ada Pak Nasir menyebut. Jadi gini, permohonan penyelesaian sengketa pileg itu objeknya adalah keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024. Permohonan Pak Nasir menyebut itu objeknya? Tidak ada," ucap Arief Hidayat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Nasir, bahwa objek gugatannya bukanlah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Pak Nasir hanya mengatakan perihal permohonan penolakan hasil sirekap," kata Arief.
Hakim Arief Hidayat kemudian bertanya kepada komisioner KPU Yulianto Sudrajat, yang hadir dalam persidangan mengenai Sirekap yang bukan merupakan alat penentu utama hasil perolehan suara.
"Saya tanya KPU, Sirekap itu untuk apa? Betul itu yang dijadikan untuk menentukan perolehan suara?" tanya Arief kepada Drajat.