Jauh-jauh dari Aceh, Gugatan Caleg Partai Sira Dinyatakan MK Tak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Raut wajah caleg M Nasir tampak menunjukkan kekecewaan. Ia memohon kepada majelis hakim agar gugatannya dapat dilanjutkan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Aceh Utara Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dari Dapil VI, M Nasir, harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa pilegnya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilanjutkan.
Hal tersebut diketahui dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat di gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Hakim Arief Hidayat menyoroti objek sengketa yang diajukan Nasir adalah hasil Sirekap 2024.
Hal itu dinilai tidak memenuhi syarat formil karena yang seharusnya menjadi objek gugatan adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sekarang saya tanya, saya pandu ya. Pak Nasir ini mengajukan permohonan, yang menjadi objeknya itu apa?" tanya Hakim Arief kepada Nasir.
"Kecurangan, secara struktural," jawab Nasir.
"Ya, kecurangan. Kecurangan itu diakibatkan oleh apa? Putusan KPU, kan?" kata Arief.
"Ya," jawab Nasir.
Baca juga: Caleg Gerindra Curhat Tak Punya Dana Untuk Sewa Pengacara di Sidang MK, Suhartoyo Beri Wejangan
"Nah, ini ada di dalam permohonannya ada Pak Nasir menyebut. Jadi gini, permohonan penyelesaian sengketa pileg itu objeknya adalah keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024. Permohonan Pak Nasir menyebut itu objeknya? Tidak ada," ucap Arief Hidayat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Nasir, bahwa objek gugatannya bukanlah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"Pak Nasir hanya mengatakan perihal permohonan penolakan hasil sirekap," kata Arief.
Hakim Arief Hidayat kemudian bertanya kepada komisioner KPU Yulianto Sudrajat, yang hadir dalam persidangan mengenai Sirekap yang bukan merupakan alat penentu utama hasil perolehan suara.
"Saya tanya KPU, Sirekap itu untuk apa? Betul itu yang dijadikan untuk menentukan perolehan suara?" tanya Arief kepada Drajat.
"Tidak," kata Drajat.
Baca juga: Jawaban Ahmad Syaikhu Soal Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo: Enggak Masalah
Mendengar hal tersebut, Nasir menilai, ketidaksesuaian objek gugatan itu hanya kesalahan kecil.
"Ini mungkin meleset sedikit, Yang Mulia," ucap Nasir.
Hakim Arief Hidayat menegaskan, kesalahan objek gugatan ini membuat permohonan yang diajukan caleg M Nasir tidak memenuhi syarat formi dan materiil.
"Lho enggak sedikit. Kalau di persengketaan begini, objeknya salah itu, sudah selesai. Jadi, permohonan Bapak itu salah sasaran. Tidak memenuhi syarat formil," kata Arief.
Tak hanya itu, menurut Arief, gugatan ini juga tidak melampirkan surat rekomendasi dari DPP Partai Sira.
"Kalau Bapak mengajukan perorangan atas nama anggota Partai Sirah, Bapak harus mendapat rekomendasi dari DPP Partai Sirah. Kalau tidak ada rekomendasi, berarti permohonan ini tidak memenuhi syarat formil," tutur Arief.
Selain itu, Arief menyatakan, gugatan yang diajukan Nasir juga tidak memenuhi syarat matetil karena didaftarkan ke MK pada saat telah melewati batas waktu yang ditentukan UU Pemilu, yakni 3x24 jam setelah KPU membacakan keputusan.
"Permohonan ini Bapak kirimkan, kapan? Permohonannya dikirim tanggal 25 Maret pukul 03.43 WIB, padahal terakhir harus 23 Maret. Jadi sudah lewat tenggang waktu," ucap Arief.
Raut wajah caleg M Nasir tampak menunjukkan kekecewaan. Ia memohon kepada majelis hakim agar gugatannya dapat dilanjutkan.
"Baik YML. Harapan saya bagaimana mungkin sebisanya dilanjutkan, Yang Mulia," ujar Nasir.
Baca juga: Cak Imin Sebut Bakal Ada Kejutan Sosok Cagub PKB untuk Pilgub Jatim, Khofifah?
Namun, Hakim Arief mengatakan, jika gugatan Nasir dilanjutkan, maka nantinya tidak bisa memenuhi rasa keadilan para pemohon sengketa yang lain, yang telah mengikuti prosedur yang ada.
"Lho kalau begitu kan tidak bisa memenuhi rasa keadilan yang lain. Kita memenuhi rasa keadilan Bapak, tapi tidak memenuhi rasa keadilan yang lain. Termohon jadi salah kalau itu dapat dibenarkan. Jadi permohonan di Mahkamah atau peradilan apapun harus memenuhi syarat formil dan materil," ucap Arief.
Lebih lanjut, Nasir telah menyerahkan agar majelis hakim menentukan kelanjutan gugatannya ini. Hakim Arief pun menyatakan, permohonan Nasir tidak bisa diteruskan.
"Terima kasih Pak Nasir jauh-jauh ke sini," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada M Nasir.
Foto 1: Calon legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil VI Partai Sira, M Nasir, harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa pilegnya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilanjutkan. (Tangkapanlayar/YoutubeMK)