PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP Melawan KPU soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Proses Pemilu
PTUN Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDI-Perjuangan terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina

Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.
Eks hakim di Mahkamah Agung ini pun mengatakan, ajakan untuk menyampaikan amicus curiae guna menegakkan kembali negara hukum di Indonesia.
Sehingga, Gayus berharap lewat dukungan publik, hukum bisa kembali tegak di Republik ini.
"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini, amicus curiae silahkan, kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan," jelasnya.
Gayus juga menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," jelas Gayus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.