PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP Melawan KPU soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Proses Pemilu
PTUN Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDI-Perjuangan terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDI-Perjuangan terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024).
Adapun proses sidang perdana dengan agenda pemeriksaan adiministrasi ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika dan terpantau dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.
Tampak tim hukum PDIP yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun hadir pada sidang pendahuluan tersebut.
"Hari ini agendanya adalah proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang akan diajukan itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup," kata Gayus kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Soroti Ketidakhadiran KPU di Sidang PHPU, Hakim MK Sebut KPU Tak Pernah Serius Ikuti Jalannya Sidang
Gayus pun menegaskan bahwa gugatan terhadap KPU ini diakuinya tak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Akan tetapi ia menuturkan, bahwa penting bagi pihaknya untuk tetap melayangkan gugatan ini guna membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum oleh penguasa dalam proses Pemilu.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," jelasnya.
Akan tetapi pada sidang perdana ini, Gayus mengaku belum membawa bukti perihal dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan KPU.
Namun dalam agenda sidang selanjutnya ia menyebut bahwa akan membawa sejumlah bukti dan ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu ke hadapan majelis hakim.
"Agendanya bukan hari ini (soal bukti), belum sampai kesana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti arau saksi ahli, sekarang enggak pakai saksi, ahli namanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gayus mengungkapkan bahwa gugatan pihaknya kepada KPU RI dikabulkan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.
Di mana, KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.