Caleg NasDem Ikut Sidang Pileg Lewat Panggilan Video, Hakim MK Kaget Dengar Suara Klakson Mobil
Arief mengingatkan pemohon sidang sengketa Pileg 2024 agar berada di lokasi yang layak dan tidak bising.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang caleg Partai NasDem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Dalam agenda hari ini Alfian menyampaikan keterangan ke para hakim konstitusi melalui panggilan video.
Posisinya pun berada di pinggir jalan raya saat proses berlangsung.
Hal itu disadari oleh hakim konstitusi Arief Hidayat sebab ia mendengar suara klakson kendaraan saat sidang.
Baca juga: KPU Bantah Pernyataan Hakim MK Arief Hidayat soal Tak Serius Ikut Sidang Sengketa Pileg
"Mengajukan permohonan kepada MK mengenai sengketa pemilu khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Ini pemohon adalah pemohon perseorangan. Itu ada suara apa itu? Di pinggir jalan itu pak?”, ujar Arief.
"Iya, ini dalam perjalanan," balas Alfian.
Arief lalu mengingatkan meski ada beberapa pihak yang mengikuti secara daring, mereka harus berada di lokasi yang layak dan tidak bising.
"Meskipun dilakukan secara daring, tapi harus menggunakan tempat layak, tidak boleh mobil. Karena daring pun merupakan satu kesatuan, tempat persidangan, karena teknologi," jelasnya.
"Jadi harus yang layak. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar, itu kan gak layak," sambung Arief.
Alfian menjelaskan ihwal dirinya saat ini tengah dalam perjalanan dan sedang mengendarai mobil.
Dikarenakan harus mengikuti persidangan, ia pun kini meminggirkan mobilnya dan mencari tempat lain di sekitarnya untuk melakukan panggilan video.
"Saya melipir di pinggir jalan," katanya.
Alfian merupakan pemohon yang mengajukan sengketa dengan nomor perkara 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Kelakar Hakim Arief Hidayat Tegur Pengacara Caleg Telat Sidang: Kalau di Korut Bisa Ditembak Mati
Namun dalam sidang Alfian belum menjelaskan secara rinci soal gugatannya.
Alih-alih ia meminta untuk persidangan ditunda ke pekan depan.
"Kalau bisa sidangnya ditunda sampai saya di tempat atau di Jakarta," pinta Alfian.
Namun hal itu ditolak oleh Arief mengingat sidang PHPU merupakan speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu 40 hari.
Ditambah lagi ada banyak permohonan sengeketa lainnya.
"Enggak bisa juga, yang lain enggak minta ditunda, yang dari Papua saja pada datang. Tapi karena ada kendala bencana alam, ya dimungkinkan pakai daring," ujarnya.