Hakim MK Saldi Isra Tegur Pihak KPU Imbas Kuasa Hukum Kerap Ajukan Renvoi
Hakim konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Bukan tanpa alasan, Saldi Isra menegur pihak KPU RI lantaran tim kuasa hukumnya kerap melakukan renvoi.
“Nanti pak Afiif (Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin) kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya, ini sepertinya ada masalah kayak begini,” ujar Saldi Isra dalam sidang PHPU Pileg 2024 panel 2 di Gedung Mahkamakh Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).
“Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya,” lanjut dia.
Sebelumnya dalam sidang sengketa dengan nomor perkara 99 pihak kuasa hukum KPU sempat mengajukan renvoi sebelum pengesahan alat bukti.
Baca juga: Hakim MK Minta Bawaslu Papua Tengah Legalisir Alat Bukti Tambahan: Nanti Utang ke Negara Rp 10 Ribu
Namun, permohonan itu langsung ditolak hakim.
“Tidak ada renvoi lagi,” ujar Saldi Isra.
Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip Semua
Pemohon untuk sidang yang tengah berlangsung ini dari Partai Demokrat dengan perkara nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Adapun sidang hari ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu serta pengesahan alat bukti para pihak.