Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Saldi Isra Tegur Pihak KPU Imbas Kuasa Hukum Kerap Ajukan Renvoi

Hakim konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim MK Saldi Isra Tegur Pihak KPU Imbas Kuasa Hukum Kerap Ajukan Renvoi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Wakil Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang digelar Selasa (7/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Bukan tanpa alasan, Saldi Isra menegur pihak KPU RI lantaran tim kuasa hukumnya kerap melakukan renvoi.

“Nanti pak Afiif (Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin) kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya, ini sepertinya ada masalah kayak begini,” ujar Saldi Isra dalam sidang PHPU Pileg 2024 panel 2 di Gedung Mahkamakh Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).

“Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati, ya,” lanjut dia.

Sebelumnya dalam sidang sengketa dengan nomor perkara 99 pihak kuasa hukum KPU sempat mengajukan renvoi sebelum pengesahan alat bukti.

Baca juga: Hakim MK Minta Bawaslu Papua Tengah Legalisir Alat Bukti Tambahan: Nanti Utang ke Negara Rp 10 Ribu

Namun, permohonan itu langsung ditolak hakim.

Berita Rekomendasi

“Tidak ada renvoi lagi,” ujar Saldi Isra.

Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Kabupaten Bangkalan Soal Tanda Tangan Daftar Hadir TPS Mirip Semua

Pemohon untuk sidang yang tengah berlangsung ini dari Partai Demokrat dengan perkara nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Adapun sidang hari ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas