Tim Hukum PDIP Minta Gibran Tak Dilantik Sebagai Wapres Tapi Prabowo Boleh Jadi Presiden
PDIP mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan melalui tim hukumnya meminta Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029.
Hal itu tertuang dalam gugatan petitum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Prof Gayus Lumbuun menjelaskan petitum awal yang diajukan tim hukum PDIP sebelumnya adalah membatalkan pendaftaran Gibran di KPU.
“Ketika kami cuatkan itu kemudian belum berjalan atau belum dipahami oleh KPU mungkin dari respons berjalan terus hingga penetapan," kata Gayus saat wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung Tribun Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum PPP Salah Sebut Halaman, Hakim MK Saldi Isra: Ini Hakim Mau Ditipu Juga
PDIP juga sempat meminta penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 agar ditunda oleh KPU.
Sebabnya, PDIP sedang menjalankan proses gugatan di PTUN
“Jadi isi penetapan itu hasil dari putusan MK yang tidak bisa diubah oleh siapapun maka kami merubah menjadi mundur dari harapan kami itu sampai pada pelantikan,” tutur Prof Gayus.
Menurutnya, pelantikan harus dibatasi kepada orang yang melanggar hukum termasuk Gibran Rakabuming.
“Yang melanggar ini bukan pasangan, setengah pasangan. Yaitu cawapres ketika itu yang sekarang menjadi wapres itu berindikasi kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal bukan oleh bersangkutan tapi oleh rekan-rekan yang bernama KPU,” urai mantan Hakim Agung itu.
Namun demikian, KPU tidak bisa memahami sehingga hanya berlaku putusan MK.
Prof Gayus menegaskan PDIP mendedak agar wapres yang melanggar hukum tidak dilantik.
Sementara itu presiden terpilih Prabowo Subianto tidak terindikasi adaya pelanggaran hukum.
Pihak PDIP tidak mempersoalkan pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024.
“Kami tidak mendapatkan indikasi adanya pelanggaran hukum oleh KPU terhadap presiden terpilih,” tukasnya.
Selain itu, Prof Gayus melihat MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Gibran.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.