Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada Sepi Peminat, KPU Kurang Sosialisasi?

Pengamat menilai persyaratan calon perseorangan untuk maju pilkada saat ini kian berat akibat revisi PKPU dari pilkada ke pilkada.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada Sepi Peminat, KPU Kurang Sosialisasi?
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai minim dalam melakukan sosialisasi terkait pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai minim dalam melakukan sosialisasi terkait pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada 2024.

"Untuk pilkada ini memang saya melihat sosialisasi untuk pendaftaran calon perseorangan yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sangat minim," ujar Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Bahkan pihak pun kelompok yang fokus dalam mengawal isu kepemiluan saja banyak yang tidak tahu terkait informasi-informasi terbaru soal pilkada jika tak berinisiatif melakukan pengecekan mandiri melalui melalui aturan tahapan dalam Peraturan KPU (PKPU) misalnya.

"Bahkan mereka yang memiliki fokus isu ke kepemiluan saja kalau yang tidak update melihat jadwal tahapan di PKPU mungkin tidak mengetahui," jelas Neni.

Meski begitu Neni tak yakin faktor apa saja yang jadi penyebab minimnya sosialisasi. Namun di satu sisi ia merasa KPU yang masih fokus pada tahapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) jadi salah satu alasannya.

Lebih lanjut Neni menilai persyaratan calon perseorangan untuk maju pilkada saat ini kian berat akibat revisi PKPU dari pilkada ke pilkada.

Berita Rekomendasi

Seperti misalnya calon perseorangan kini tak hanya harus mengumpulkan kartu tanda penduduk atau KTP saja sebagai syarat dukungan, namun juga dengan lampiran formulir penyerahan dukungan.

"Persyaratan calon perseorangan ini memang berat," tuturnya.

Sementara itu Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya sudah secara maksimal dalam hal melakukan sosialisasi terkait pencalonan perseorangan untuk Pilkada 2024.

"KPU sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat.

Namun begitu, KPU RI masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (8/5/2024) lalu.

"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," lanjut Idham.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka dari 8-12 Mei 2024.

Lalu kemudian syarat dukungan itu bakal diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu proses penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas