Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bantah 16 Ribu Lebih Suara PPP Hilang di Sumatera Utara

KPU memandang dalil PPP tidak berdasar. Terlebih, partai berlambang Ka'bah itu juga dinilai tidak menjelaskan secara lengkap pada tahap mana proses

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Bantah 16 Ribu Lebih Suara PPP Hilang di Sumatera Utara
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan terjadinya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disebut menyebabkan perolehan suara PPP selaku Pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini, berkurang di wilayah tersebut.

"Bahwa faktanya, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon ke Partai Garuda, baik di dapil (daerah pemilihan) Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” ucap kuasa hukum KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).

Baca juga: VIDEO Caleg Terpilih Bisa Nyusul Dilantik Jika Ikut Pilkada Dinilai Hanya Akal-akalan KPU

KPU memandang dalil PPP tidak berdasar. Terlebih, partai berlambang Ka'bah itu juga dinilai tidak menjelaskan secara lengkap pada tahap mana proses pemindahan suara itu terjadi.

"Proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat atau nasional," kata Yuni.

Kemudian, Yuni menambahkan, saksi dari PPP ikut menadatangani proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada 3 dapil yang dipermasalahkan tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, sempat ada permintaan dari saksi PPP agar dilakukan penghitungan suara ulang saat rekapitulasi di tingkat provinsi Sumatera Utara.

Dan saksi itu disebut tidak memiliki bukti valid untuk melakukan penyandingan data antara formulir C. Hasil TPS yang didapatkannya dengan milik KPU.

Ditambahkannya, hal itu yang menyebabkan KPU Sumatera Utara menolak permintaan saksi dari PPP itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis mengatakan, saksi mandat PPP telah mengisi formulir D. Kejadian Khusus untuk mencatat momen yang terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi itu.

"Keberatan yang pada intinya menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada pemilu yang terindikasi pimpinan sidang arogan," tuturnya.

Dalam formulirnya, saksi PPP tersebut juga disebut menyatakan menolak hasil rekapitulasi di seluruh Kepulauan Nias.

Baca juga: Golkar Bantah Lakukan Penambahan Suara, Sebut Dalil Gerindra di Sidang MK Tidak Adil

Sebelumnya, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara mereka kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara pada dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara pada dapil Sumatera Utara III.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas