Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Peluang Ahok Menang Pilkada Jakarta 2024 Ditentukan Bakal Cawagub

Peluang eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menang dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 belum bisa diprediksi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Peluang Ahok Menang Pilkada Jakarta 2024 Ditentukan Bakal Cawagub
Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Peluang Ahok menang Pilkada Jakarta 2024 akan ditentukan bakal Cawagub yang dipilihnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai peluang eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menang dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 belum bisa diprediksi.

Menang tidaknya Ahok dalam Pilkada DKI akan ditentukan calon wakil gubernur (Cawagub) yang akan mendampinginya.

Menurut dia, sosok pendamping Ahok harus sosok yang bisa mendongkel elektabilitasnya.

"Hanya saja, bila Ahok maju dan berhadapan dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, maka peluangnya menang akan ditentukan oleh wakilnya. Karena itu, Ahok harus didampingi sosok yang dapat mendongkrak elektabilitasnya secara signifikan," kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Ia menyampaikan bahwa kans Ahok menang di dalam Pilkada DKI Jakarta ditentukan dari siapa sosok bakal calon wakil gubernur yang dipilihnya.

Baca juga: PDIP Diprediksi Bakal Tumbang Jika Kembali Usung Ahok di Pilgub Jakarta 2024

"Hal itu baru dapat dijawab setelah calon pasangan kompetitornya sudah diketahui. Dari sini barulah dapat diperkirakan siapa pasangan Ahok yang berpeluang layak dan menjual dalam mendongkrak elektabilitas."

BERITA REKOMENDASI

"Termasuk tentunya peluang menang tidaknya Ahok jika maju lagi pada Pilgub 2024," katanya.

Ia menjeaskan tidak ada alasan bagi PDIP untuk tidak mengusung Ahok.

Baca juga: Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terjegal Aturan Main: Keduanya Seperti Minyak dan Air

Semua persyaratan pun terpenuhi meskipun Ahok pernah menjadi seorang terpidana kasus penistaan agama.

"Kasus hukum tidak mencabut hak politik Ahok untuk berkarier di dunia politik. Karena itu, Ahok tetap punya hak untuk dipilih dan memilih dalam Pilgub Jakarta, khususnya menjadi calon gubernur," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas