Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekcok di Sidang MK, Idham Kholik Emosi Kuasa Hukum KPU Salah Tulis Petitum

Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cekcok di Sidang MK, Idham Kholik Emosi Kuasa Hukum KPU Salah Tulis Petitum
Tangkapan Layar/YouTube MK
Komisioner KPU RI Idham Kholik tampak emosi menyadari kuasa hukum pihaknya, Hanter Oriko Siregar, tidak memahami bahwa dia telah melakukan kesalahan penulisan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Kholik tampak emosi menyadari kuasa hukum pihaknya, Hanter Oriko Siregar, tidak memahami bahwa dia telah melakukan kesalahan penulisan.

Momen itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: KPU Minimalisir Petugas Kelelahan saat Verifikasi Syarat Pencalonan Pilkada dari Rumah ke Rumah

Saat itu, kuasa hukum KPU itu tengah membacakan bagian petitum dari surat keterangan mereka terhadap perkara nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan. Namun, bacaannya tiba-tiba berhenti lantaran diberitahu Idham Kholik bahwa ada kesalahan penulisan, yang bisa berakibat fatal bagi KPU.

Adapun inti dari kesalahan penulisan petitum itu terletak pada penggunaan kata 'Pemohon' dan 'Termohon'. Dimana sejatinya posisi KPU dalam persidangan sengketa pileg MK ini sebagai Termohon, sedangkan Pemohonnya adalah PDI Perjuangan.

"Ini tuh Termohon, Mas. Masa Pemohon disahkan. Salah. Artinya, Mas, membenarkan Pemohon itu," ucap Idham Kholik kepada kuasa hukum KPU.

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU Sebab Ponselnya Berbunyi di Ruang Sidang PHPU Legislatif

Mendengar hal itu, kuasa hukum KPU meminta renvoi atau izin memperbaiki penulisan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Panel III, Hakim Arief Hidayat.

Berita Rekomendasi

"Poin 3 izin renvoi, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU bernama Hanter itu.

"Renvoi dimananya?" tanya Hakim Arief.

"Menetapkan perolehan suara Termohon untuk pengisian anggota DPRD," ucap Hanter.

Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim Arief sempat berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.

"Suara termohon atau pemohon?" tanya Hakim.

"Termohon, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.

"Termohon? Loh, KPU dapat suara berapa?" tanya Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas