Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekcok di Sidang MK, Idham Kholik Emosi Kuasa Hukum KPU Salah Tulis Petitum

Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cekcok di Sidang MK, Idham Kholik Emosi Kuasa Hukum KPU Salah Tulis Petitum
Tangkapan Layar/YouTube MK
Komisioner KPU RI Idham Kholik tampak emosi menyadari kuasa hukum pihaknya, Hanter Oriko Siregar, tidak memahami bahwa dia telah melakukan kesalahan penulisan. 

Melihat kuasa hukum KPU tak memahami masalah yang ada. Idham Kholik kemudian mengambil alih microphone dan memberikan penjelasan kepada majelis hakim.

Baca juga: Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini

"Izin, Yang Mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah Termohon jadi mohon direnvoi," kata Komisioner KPU RI itu.

"Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara pemohon atau termohon? " tanya Hakim Arief berkali-kali memastikan.

"Termohon, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU kembali salah.

"Hah? Termohon dapat suara?" tanya Hakim.

"(Maksudnya) Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon, itu betul itu?" tanya Hakim Arief lagi.

"Iya. Betul," jawab Idham Kholik.

Berita Rekomendasi

"Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Mosok saya yang membuat rumusannya. Coba dibetulkan dulu mau direnvoi gimana," kata Hakim Arief.

Baca juga: PPP Ajak Seluruh Kader Kawal Putusan MK Meski Ada Desakan Mardiono Mundur dari Jabatan Plt Ketum

Microphone di atas meja pihak KPU menyala. Idham terdengar begitu emosi memberikan penjelasan kepada kuasa hukum KPU. Suara Idham hampir sepenuhnya meninggi, mimik wajahnya kesal.

"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" kata Idham kepada kuasa hukum KPU yang terdengar kecil di microphone.

"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, enggak elok itu," kata Hakim Arief melihat cekcok di pihak KPU.

Beberapa menit berlalu, kuasa hukum KPU kemudian membacakan kalimat yang hendak direnvoi.

"Gimana? Kalo saya yang merumuskan nanti saya yang jadi Termohon. Enggak jadi hakim," kata Hakim Arief.

"Izin lanjut, Yang Mulia. Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon......," kata kuasa hukum KPU membacakan kalimat yang seharusnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas