Cekcok di Sidang MK, Idham Kholik Emosi Kuasa Hukum KPU Salah Tulis Petitum
Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Melihat kuasa hukum KPU tak memahami masalah yang ada. Idham Kholik kemudian mengambil alih microphone dan memberikan penjelasan kepada majelis hakim.
Baca juga: Guyon Hakim MK Lihat Tebalnya Dokumen Milik Golkar: Bisa Jadi Bantal untuk Tidur Ini
"Izin, Yang Mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah Termohon jadi mohon direnvoi," kata Komisioner KPU RI itu.
"Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara pemohon atau termohon? " tanya Hakim Arief berkali-kali memastikan.
"Termohon, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU kembali salah.
"Hah? Termohon dapat suara?" tanya Hakim.
"(Maksudnya) Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon, itu betul itu?" tanya Hakim Arief lagi.
"Iya. Betul," jawab Idham Kholik.
"Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Mosok saya yang membuat rumusannya. Coba dibetulkan dulu mau direnvoi gimana," kata Hakim Arief.
Baca juga: PPP Ajak Seluruh Kader Kawal Putusan MK Meski Ada Desakan Mardiono Mundur dari Jabatan Plt Ketum
Microphone di atas meja pihak KPU menyala. Idham terdengar begitu emosi memberikan penjelasan kepada kuasa hukum KPU. Suara Idham hampir sepenuhnya meninggi, mimik wajahnya kesal.
"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" kata Idham kepada kuasa hukum KPU yang terdengar kecil di microphone.
"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, enggak elok itu," kata Hakim Arief melihat cekcok di pihak KPU.
Beberapa menit berlalu, kuasa hukum KPU kemudian membacakan kalimat yang hendak direnvoi.
"Gimana? Kalo saya yang merumuskan nanti saya yang jadi Termohon. Enggak jadi hakim," kata Hakim Arief.
"Izin lanjut, Yang Mulia. Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon......," kata kuasa hukum KPU membacakan kalimat yang seharusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.