Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pileg, Hakim MK: Ada Putusan Dismissal Perkara yang Perlu Dilanjut dan Langsung Diputus

Hakim akan pertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh perkara melalui rapat permusyarawatan hakim, ada perkara lanjut sidang dan langsung putus.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sengketa Pileg, Hakim MK: Ada Putusan Dismissal Perkara yang Perlu Dilanjut dan Langsung Diputus
Tangkap layar Youtube MKRI
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Ketua majelis hakim panel III sidang sengketa pileg, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, Mahkamah akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh perkara melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH). Arief mengatakan, dalam RPH nantinya, perkara akan diputus dengan dua alternatif, yakni ada yang lanjut disidangkan dan tidak dilanjut atau langsung diputus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim panel III sidang sengketa pileg, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, Mahkamah akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh perkara melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Arief mengatakan, dalam RPH nantinya, perkara akan diputus dengan dua alternatif, yakni ada yang lanjut disidangkan dan tidak dilanjut atau langsung diputus.

"Ada perkara-perkara yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan dalam pembuktian, tetapi ada juga perkara yang tidak perlu dilanjutkan karena sudah dianggap cukup (oleh Mahkamah), sehingga diputus langsung," kata Arief, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Arief kemudian menyebut, putusan dismissal itu akan dilaksanakan pada tanggal 20, 21, dan 22 Mei 2024 mendatang.

Sementara itu, katanya, untuk perkara-perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, para pihak diizinkan untuk menambahkan alat bukti baru.

"Dalam perkara PHPU, yang paling penting adalah alat bukti tertulis, dokumen, tapi bisa dimungkinkan untuk didukung oleh saksi dan ahli," ucapnya.

Arief juga menuturkan, untuk menghadirkan saksi dan ahli, masing-masing nomor perkara dibatasi maksimal lima orang saksi dan satu orang ahli.

Berita Rekomendasi

"Artinya, misalnya perkara nomor 57 dilanjutkan, silahkan menambahkan bukti, kemudian ada saksinya lima orang ditambah satu orang ahli. Jadi lima orang saksi dan satu orang ahli," jelasnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg di MK, KPU Tampik Tuduhan Partai Golkar soal Adanya Mobilisasi Pemilih di Riau

Hal senada juga disampaikan Ketua majelis hakim panel I, Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat memimpin sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang agenda pemeriksaan pembuktian dijadwalkan digelar mulai 27 Mei - 4 Juni 2024.

"Pemeriksaan pembuktian 27 Mei sampai 4 Juni 2024 untuk yang perkara lanjut. Kalau yang akan diputus dismissal, yang sifatnya formal baik tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei (2024)," jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, MK menerima sebanyak 297 gugatan sengketa hasil pileg. 

Sesuai aturan yang berlaku, peradilan konstitusi itu ditargetkan harus merampungkan semua perkara PHPU Legislatif maksimal, pada 10 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas