Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: saat Ini Pilkada 2024 Masuk Tahapan Krusial

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan saat ini Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial.  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu: saat Ini Pilkada 2024 Masuk Tahapan Krusial
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan saat ini Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan saat ini Pilkada 2024 telah memasuki tahapan krusial.  

Seluruh pengawas pemilu, ia harapkan dapat menyiapkan diri terkait pemahaman pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pilkada


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 tentang jadwal dan tahapan pilkada, saat ini hingga 21 September merupakan tahapan penelitian persyaratan calon. 




Lalu pada 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.

"Tantangan kita di pemilihan sangat berat," ujar Puadi dalam keterangannya, Senin (16/9/2024). 

Dalam tahapan kampanye, Puadi mengingatkan ihwal pengawas pemilu harus memahami larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 69. 

Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan. 

BERITA TERKAIT

"Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif," kata dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Ia juga menambahkan, satu kewenangan yang harus dipahami secara paripurna lagi oleh pengawas pemilu yakni soal sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon peserta pemilihan dan penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Puadi menjelaskan aturan teknis tersebut merujuk pada Perbawaslu 9/2020. Dia menilai pelanggaran administrasi TSM ini lebih galak dari sanksi pidana karena sanksinya diskualifikasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas