Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Beri Ruang Caleg Terpilih Dilantik Susulan, Kini KPU Tegaskan Tidak Boleh Usai Bertemu DPR

Ketua KPU RI menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus dilantik serentak.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sempat Beri Ruang Caleg Terpilih Dilantik Susulan, Kini KPU Tegaskan Tidak Boleh Usai Bertemu DPR
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus dilantik serentak.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai bertemu dengan DPR dalam agenda rapat membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pilkada, Rabu (15/5/2024). 

Sebelumnya, Hasyim menyatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat jika hendak menunda ikut pelantikan serentak. Hal itu dalam hal jika caleg terpilih hendak maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. 

“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi, karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Hasyim saat ditemui di kompleks Senayan, Jakarta. 

“Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” ia menambahkan. 

Aturan ini nantinya bakal dinormakan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada yang saat ini masih dalam bentuk rancangan dan tengah dibahas bersama DPR di saat proses Pilkada 2024 telah berjalan. 

Berita Rekomendasi

“Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah Kalau sudah kita ubah, berarti orang ini enggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih, karena yang bisa dilantik adalah krang yang status sebagai calon terpilih,” tuturnya. 

Pernyataan Hasyim yang berbeda dari sebelumnya ini ia tegaskan merupakan bentuk proses dari perumusan norma aturan.

Sebab ia menilai harus ada ragam pertimbangan aspek dalam proses pembuatan aturan dalam hal ini PKPU tentang Pilkada. 

"Yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan. Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa,” pungkas Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas