Bawaslu Harap Banyak Masyarakat Terlibat Memantau Praktik Kecurangan Pilkada 2024
Herwyn menjelaskan dalam hal meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, pihaknya bakal menyampaikan informasi seperti indeks pemilu atau IKP
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap masyarakat turut terlibat banyak dalam upaya menghindari dan mencegah praktik kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan salah satu upaya pihaknya dalam meningkatnya minat masyarakat pengawasan partisipasi adalah dengan melakukan pendidikan pemilu terhadap kelompok masyarakat dan pemantauan.
“Ini dalam rangka meningkatkan literasi kepemiluan dan mencegah praktik kecurangan pemilu,” kaya Herwyn dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Herwyn menjelaskan dalam hal meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, pihaknya bakal menyampaikan informasi seperti indeks pemilu atau IKP, sanksi dan larangan, hingga cara supaya pelanggaran pemilu tidak terjadi.
Baca juga: Emil Dardak Bicara Peluang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jawa Timur 2024
"Kalau di KPU ada dua hal pokok yang biasanya disampaikan yakni, ayo datang ke TPS dan teknis penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
“Kalau di Bawaslu yang disuarakan terkait indeks kerawanan pemilu, sanksi dan larangan, serta bagaimana kita mencegah agar itu tidak terjadi," ia menambahkan.
Herwyn menambahkan, masyarakat atau kelompok yang hendak menjadi pemantau pemilu di pilkada, harus mendaftar ke KPU.
Sementara di Bawaslu, banyak saluran untuk dapat menjadi pengawas partisipatif, salah satunya bergabung ke saluran komunitas digital pengawasan partisipatif yang telah tersedia.
"Teman-teman bisa bergabung ke platform Jarimu Awasi Pemilu, nanti kita berdiskusi disitu, apapun masalahnya didiskusikan disitu. Ada pula saluran pengawasan partisipatif dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya.
Pemerintah juga telah pastikan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.