Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mereka tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan caleg DPR RI Jawa Barat 1 Partai Gerindra, Elza Galan Zen
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mereka tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan caleg DPR RI Jawa Barat 1 Partai Gerindra, Elza Galan Zen.
Inti permohonan pemohon Elza, yakni mengenai keberatan atas pemberitaan media, pada 15 Februari 2024 terkait dengan hasil yang ditampilkan KPU berupa hitung langsung untuk perolehan suara pemohon di dapil Jabar I mengalami perubahan, yakni perbedaan perolehan suara pada saat sebelum dan setelah terjadinya kekacauan proses input data.
Baca juga: Profil Elza Galan Zen, Caleg Gerindra 3 Kali Berturut-turut Tak Lolos DPR Hingga Mengaku Babak Belur
Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memberikan perlindungan hukum terhadap adanya penghilangan data perolehan suara pemohon.
"Menetapkan menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Mahkamah juga menyatakan, jawaban dan eksespi termohon (KPU), keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti pemohon Elza dalam permohonannya menyampaikan, bahwa pada 15 Februari 2024 berdasarkan real count 'detiknews', suara baru diinput 4 persen, pemohon mendapat sebanyak 4.928 suara, sementara pada hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara.
Terkait pemohon yang meminta agar mendapatkan suara tertinggi.
Mahkamah menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 474 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU (lembaran negara RI tahun 2023 nomor 54, tambahnya lembaran negara RI nomor 6863), Mahkamah berwenang mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD.
Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara
"Bahwa berdasarkan fakta hukum pada huruf d dan keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, RPH pada 15 Mei terakhir berkesimpulan permohonan pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD."
"Secara nasional dilakukan Pemilu 2024 sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," ucapnya.
Tak Sanggup Bayar Pengacara & Saksi
Sebelumnya, seorang caleg Gerindra untuk DPR RI Jawa Barat 1, Elza Galan Zen ikut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tanpa pengacara.
Elza mengaku datang sendiri dalam sidang PHPU Panel I untuk perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini.
Ia mengaku tak mampu untuk membayar pihak supaya bersaksi dan juga menjadi pengacaranya dalam sidang.