Mardiono Ungkap Kekecewaan PPP atas Hasil Putusan MK di Sengketa Pileg: MK Jadi Gerbang Keadilan
Dengan putusan itu, PPP digadang sulit untuk bisa lolos ke parlemen karena upaya untuk meloloskan 4 persen Parliamentery Threshold (PT) makin sulit.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Mardiono merespons soal putusan dismissal atau putusan sela atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam putusan sela tersebut, MK menetapkan kalau beberapa gugatan dari PPP tidak berlandaskan bukti formil dan tidak layak untuk dilakukan pembuktian.
Dengan putusan itu, PPP digadang sulit untuk bisa lolos ke parlemen karena upaya untuk meloloskan 4 persen Parliamentery Threshold (PT) makin sulit dikejar.
Terkait dengan putusan tersebut, Mardiono membandingkan perolehan suara PPP yang dilakukan melalui internal dengan ketetapan KPU RI.
"Dalam perhitungan kami, dalam tabulasi kami, perolehan PPP adalah sebagai berikut, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI. Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen," kata Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Perbedaan perolehan suara yang dilakukan secara internal itu menurut Mardiono merugikan seluruh masyarakat yang memilih PPP.
Menurutnya, dengan diajukannya gugatan ke MK seharusnya hakim konstitusi bisa melakukan pembuktian secara komprehensif.
"Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," kata dia.
Namun sebaliknya, MK justru memutuskan untuk tidak melanjutkan setidaknya 14 perkara gugatan dari PPP yang sejatinya bisa menjadi upaya PPP bisa lolos ke parlemen.
Atas putusan sela yang dibacakan pada, Selasa (21/5/2024) itu, Mardiono mengungkap rasa kekecewaan kepada hakim konstitusi yang menurutnya bisa menjadi gerbang keadilan untuk PPP.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan oleh Partai Pesatuan Pembangunan," kata dia.
"Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Bangunan," tukas Mardiono.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bahwa PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.
Fajar menyebutkan masih ada tahap pembuktian yang akan dilaksanakan awal pekan depan.
Diketahui dari puluhan perkara yang diajukan PPP pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di MK. Lebih dari setengahnya telah ditolak atau tidak bisa dilanjutkan MK.
"Itu nanti (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) yang jelas di sidang pembuktian dahulu nanti. Dari yang sudah diputus, berati selesai. Yang dipetikan putusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu untuk sengeketa lainnya dijelaskannya harus ada pembuktian dahulu.
"Terlepas nanti terbukti atau tidak. Nanti akan jawab pertanyaan itu (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) sekarang belum bisa. Karena pembuktian itu ada dua kemungkinannya terbukti atau tidak dalil permohonannya," jelasnya.
Fajar menjelaskan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 akan diselenggarakan awal pekan depan.
Baca juga: Babak Baru Sengeketa PHPU Pileg 2024 PPP di MK, Masuki Pembuktian Awal Pekan Depan
"Pembuktiannya akan kita selenggarakan mulai Senin. Dari situ nanti menghadirkan saksi, ahli mungkin untuk memperkuat dalil. Nanti kita bisa lihat dalilnya, contoh PPP terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan putusan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.