Sidang Pembuktian PHPU Legislatif Digelar 27 Mei, Hakim MK Ingatkan Alat Bukti Diajukan Secepatnya
Para pihak masih dapat mengajukan alat bukti ke MK sebelum berakhirnya sidang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
![Sidang Pembuktian PHPU Legislatif Digelar 27 Mei, Hakim MK Ingatkan Alat Bukti Diajukan Secepatnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/profil-enny-nurbaningsih-hakim-konstitusi-iii.jpg)
Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.
"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.
Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.
Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.
Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.
"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.
Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.
"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.