Sidang Pembuktian PHPU Legislatif Digelar 27 Mei, Hakim MK Ingatkan Alat Bukti Diajukan Secepatnya
Para pihak masih dapat mengajukan alat bukti ke MK sebelum berakhirnya sidang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Sidang pembuktian akan mulai digelar, Senin (27/5/2024) mendatang.
Baca juga: VIDEO Gugatan Sengketa Pileg Ditolak MK, Harapan PPP Kembalikan Suara di Jakarta Kandas
Oleh karena itu, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, agar sebaiknya alat bukti dari para pihak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi secepatnya.
"Sebaiknya alat bukti diajukan secepatnya agar bisa direspons cepat oleh semua pihak," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/5/2024).
Enny juga mengatakan, para pihak masih dapat mengajukan alat bukti ke MK sebelum berakhirnya sidang.
"Alat bukti dapat diajukan sampai sebelum berakhir sidang karena tidak ada kesimpulan," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah pihak dalam sengketa pileg telah menyerahkan alat bukti ke MK.
Sehingga, Enny mengatakan, para hakim akan segera menyiapkan berkas-berkas pembuktian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.
Baca juga: Tak Punya Cukup Alat Bukti dan Saksi, PBB Cabut Permohonan PHPU Pileg 2024 di MK
"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.
"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.