Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pileg Tegaskan Pentingnya Kesimpulan dalam PHPU Legislatif
Viktor menilai, Mahkamah Konstitusi terlihat berani bersikap progresif karena dinilai tidak terpaku hanya pada persoalan angka semata.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pemohon sengketa pileg untuk perkara nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan pentingnya penyampaian kesimpulan dalam sidang PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkaca pada proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legsilatif Presiden, Viktor menilai, Mahkamah Konstitusi terlihat berani bersikap progresif karena dinilai tidak terpaku hanya pada persoalan angka semata.
Baca juga: Sidang Pembuktian PHPU Legislatif Digelar 27 Mei, Hakim MK Ingatkan Alat Bukti Diajukan Secepatnya
Tak hanya itu, ia menuturkan, progresivitas Mahkamah juga ditunjukan dengan diberikannya kesempatan bagi para pihak dalam sengeketa PHPU Presiden untuk dapat membuat dan menyampaikan kesimpulan walaupun dalam hukum acaranya tidak diatur.
"Hal ini juga seharusnya diterapkan pada Sengketa PHPU Legislatif dimana para pihak seharusnya juga diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan sebelum Hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," kata Viktor, saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).
Menurutnya, bagian kesimpulan perkara bagi Para Pihak menjadi sangat penting dalam rangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Kurang Tidur, Hakim MK Istirahat Sejenak Sebelum Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg
Hal itu dikarenakan, melalui kesimpulan para pihak dapat menambahkan hal-hal atau perkembangan yang terungkap menjadi fakta-fakta persidangan yang belum tertuang di dalam permohonan.
Oleh karena itu, kuasa hukum caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar Idris Laena ini berharap, agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak dalam sengketa PHPU Legislatif sebagaimana pada sengketa PHPU Presiden.
Sebagai informasi, perkara 208 diajukan oleh Partai Golkar. Adapun permohonan ini meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 360 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,bDewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalambPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau 2 (dua), Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3, Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3, dan Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5.