Canda Saldi Isra Minta KPU Berikan Success Fee karena Kuasa Hukum Cabut Perkara PHPU DPD Maluku
Saldi Isra berguyon meminta KPU berikan success fee untuk kuasa hukum karena tak melanjutkan perkara PHPU DPD Maluku Tahun 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Saldi Isra berguyon meminta KPU berikan success fee untuk kuasa hukum karena tak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD Maluku Tahun 2024.
“Kita mulai sesuai dengan jadwal dan perkara ini akan diurut sesuai dengan nomor yang ada. Dan pemeriksaannya akan dilakukan berurutan dimulai 09 kita minta kesedian untuk nomor yang lain meninggalkan ruang persidangan terlebih dahulu," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU Pileg 2024 di gedung MK, Selasa, (28/5/2024).
"Bisa dipahami ya, kita dimulai dengan perkara nomor 09. Silahkan ada yang ingin disampaikan," lanjutnya.
"Izin Yang Mulia kami perkara nomor 09-31 ingin mencabut perkara ini yang mulia, mencabut gugatan," kata kuasa hukum nomor perkara 09-31 di persidangan.
"Mencabut permohonan ya," tanya Saldi Isra.
"Benar Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
"Oke terima kasih, memang kami sudah menerima surat dari kantor Elza Syarief Law Firm yang menyatakan menarik atau mencabut permohonan ini dan penarikan ini akan kita sampaikan di RPH. Dan tidak akan dilanjutkan dengan pembuktian," jelas Saldi Isra.
"Benar Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
Kemudian Saldi Isra berguyon karena pemohon tak melanjutkan gugatan. Ia meminta termohon untuk memberikan succses fee kepada kuasa hukum.
"Dengan demikian pihak terkait kemudian termohon tidak punya kewajiban lagi untuk menghadirkan saksi dan segala macamnya. Artinya sudah dibebaskan itu. Jadi kalau ada success fee dibagi juga sedikit mereka," canda Saldi Isra.
"Hahaha," kompak tawa seluruh peserta persidangan.
"Termasuk juga yang dari KPU karena sudah dikurangi pekerjaannya itu," canda Saldi Isra.
Diberitakan sebelumnya, calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Provinsi Maluku Nono Sampono, saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPD dapil Provinsi Maluku.
Berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara calon anggota DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara, sehingga terdapat selisih 459 suara.
Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara.
Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.
Selain selisih perolehan suara, pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten.
Baca juga: Respons Nono Sampono Soal Wacana Pembubaran DPD RI
Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara.
Oleh karenanya, pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD dapil Provinsi Maluku adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara; menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.