Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik

Berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, Selasa (28/5/2024). Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan banyak alat bukti fisik. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, Selasa (28/5/2024).

Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan banyak alat bukti fisik.

Adapun lembaga penyelenggara pemilu baru menyerahkan daftar alat buktinya saja.

Momen itu bermula saat Hakim Arief mengonfirmasi alat bukti Para Pihak dalam perkara sengketa pileg nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK Sebut Sistem Noken Rawan Dimanipulasi Elite Politik

Namun, berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.

"Yang belum diserahkan dari T12 sampai 98, untuk Termohon (KPU)," ungkap Arief, dalam persidangan sengketa pileg di panel III, Selasa pagi.

BERITA TERKAIT

"Katanya sudah mau sandingkan itu, kan? (alat bukti fisik dengan daftar alat bukti)," tambah Arief.

Kuasa hukum KPU menjawab pertanyaan Hakim dan menyatakan telah menyerahkan alat bukti.

"Izin, sudah disampaikan kemarin majelis," kata kuasa hukum KPU.

"Kapan itu?" tanya Hakim Arief.

"Mulai dari T12 sampai dengan T98," jawab kuasa KPU.

Mendengar pernyataan pihak KPU, Hakim Arief lantas menegaskan banyak alat bukti fisik mereka yang belum diserahkan ke MK.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol

"192 (daftar alat bukti) tapi ternyata T12 sampai T98 nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada," ucap Arief.

Kuasa hukum KPU tampak kebingungan. Namun, ia berjanji akan menyerahkan alat bukti fisik yang belum lengkap secepatnya.

Hakim Arief menegaskan, jika KPU tidak dapat menyerahkan alat bukti fisik hingga persidangan tersebut selesai digelar, maka majelis hakim konstitusi hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sampai sebelum selesai persidangan loh ya. Baru (ada) daftar alat buktinya. Tadi katanya sudah dicocokkan, disandingkan. Ini ternyata bukti yang ini tidak bisa kita cek ini," kata Hakim Arief.

"Kalau sampai tidak ada, kita (majelis hakim) percaya dengan buktinya pemohon. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan. Gimana bisa supaya kita bisa membandingkan yang betul yang mana?" tambahnya.

"Kami segera siapkan," jawab kuasa KPU memastikan.

"Iya, segera ya sebelum persidangan ini selesai," ucap Hakim Arief.

Selanjutnya, kuasa KPU memastikan lagi bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi sebelum sidang hari ini berakhir.

Arief pun membenarkan ucapannya, bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi KPU sebelum sidang usai.

Sebab, kata mantan Ketua MK itu, KPU sebelumnya sudah menyatakan bahwa semua alat bukti sudah disandingkan dengan daftar alat bukti.

"Izin majelis, bukti yang kekurangan tadi harus kami serahkan di hari ini atau sebelum persidangan ini selesai?" tanya kuasa KPU.

"Sebelum sidang selesai. Segera kan itu janjinya kan dulu kepada Prof. Enny karena sudah katanya nih tadi KPU-nya bilang sudah disandingkan, disandingkan dimana? Nyandingkannya di Malaysia atau nyandingkannya di sini, dibawa kesini?" tegas Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas