Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, Selasa (28/5/2024).
Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan banyak alat bukti fisik.
Adapun lembaga penyelenggara pemilu baru menyerahkan daftar alat buktinya saja.
Momen itu bermula saat Hakim Arief mengonfirmasi alat bukti Para Pihak dalam perkara sengketa pileg nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua MK Sebut Sistem Noken Rawan Dimanipulasi Elite Politik
Namun, berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.
"Yang belum diserahkan dari T12 sampai 98, untuk Termohon (KPU)," ungkap Arief, dalam persidangan sengketa pileg di panel III, Selasa pagi.
"Katanya sudah mau sandingkan itu, kan? (alat bukti fisik dengan daftar alat bukti)," tambah Arief.
Kuasa hukum KPU menjawab pertanyaan Hakim dan menyatakan telah menyerahkan alat bukti.
"Izin, sudah disampaikan kemarin majelis," kata kuasa hukum KPU.
"Kapan itu?" tanya Hakim Arief.
"Mulai dari T12 sampai dengan T98," jawab kuasa KPU.
Mendengar pernyataan pihak KPU, Hakim Arief lantas menegaskan banyak alat bukti fisik mereka yang belum diserahkan ke MK.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol
"192 (daftar alat bukti) tapi ternyata T12 sampai T98 nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada," ucap Arief.