Kronologis Hilangnya Saksi Kunci Golkar H-1 Sebelum Bertolak ke Jakarta dari Ambon, Dimana Adin?
Adin hilang saat masih di Ambon, pada (26/5/2024) atau H-1 keberangkatan ke Jakarta berdasarkan tiket pesawatnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar untuk perkara sengketa pileg nomor 256, Michael, membenarkan adanya seorang saksi yang hilang jelang memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Michael mengatakan, seorang saksi pria tersebut bernama Adin (sebelumnya ditulis Adit--red).
Nama itu juga sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Keterangan Tanda Laporan Orang Hilang yang dikeluarkan oleh Polsek Teluk Ambon, Maluku.
"Jadi saksi yang hilang ini gimana ya. Maksudnya, dia tiba-tiba menghilang dan enggak bisa jadi saksi di MK," kata Michael, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024) malam.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Arief Hidayat Marahi KPU karena Belum Serahkan Alat Bukti Fisik
Ia menyampaikan, Adin merupakan saksi kunci untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif antara Golkar dengan Partai Gelora di Maluku Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4.
"Untuk saksi kuncinya bisa dibilang demikian, karena dia yang tahu banget TPS 10 Wakasihu itu gimana, awalnya gimana. Itu menurut versi kami," jelasnya.
Ia mengatakan, Adin hilang saat masih di Ambon, pada (26/5/2024) atau H-1 keberangkatan ke Jakarta berdasarkan tiket pesawatnya.
"(Belum sempat terbang ke Jakarta) belum. Rencananya dia terbang jam 13.00 siang. Pesawatnya hari Senin," ungkap Michael.
Lebih lanjut, kuasa hukum Golkar ini menuturkan, hingga saat ini belum diketahui di mana keberadaan Adin.
Namun, Michael menyampaikan, pihak DPD Partai Golkar Maluku Tengah sudah mengetahui kabar hilangnya saksi Adin ini.
Saksi Golkar Hilang
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar pada perkara sengketa pileg nomor 256 mengungkapkan, terdapat satu dari empat saksi yang mereka siapkan untuk hadir di persidangan, hilang di Jakarta.
Baca juga: Kurang Tidur, Hakim MK Istirahat Sejenak Sebelum Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada Selasa (28/5/2024), saksi tersebut diketahui bernama Adin dan berasal dari Ambon, Maluku.
Hal itu bermula saat Hakim Saldi Isra mengonfirmasi saksi yang hadir dalam persidangan.
Ternyata, ada satu dari empat saksi Pemohon yang tidak hadir.
"Kita akan masuk sesi ke perkara nomor lima untuk Provinsi Maluku, ini nomor perkaranya nomor 256 kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adin enggak ada, ya?" ucap Saldi, dalam persidangan, Selasa.
Kuasa hukum Golkar kemudian meminta izin kepada Saldi untuk menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi terkait ketidakhadiran saksi Adin.
"Boleh saya sampaikan alasan, majelis?" tanya kuasa Golkar.
"Iya. Ada atau tidak nih (Adin)? Enggak ada, ya?" kata Saldi.
"Tidak ada, majelis," ucap kuasa Golkar.
Mendengar hal itu, Hakim Saldi Isra meminta penjelasan kepada kuasa hukum Pemohon 256 mengenai ketidakhadiran Saksi Adin.
Baca juga: Sengketa Pileg Tidak Diterima MK, Pengamat Nilai Gelombang Lengserkan Mardiono di Internal PPP Wajar
Kuasa hukum yang tidak menyebutkan namanya sepanjang sidang pemeriksaan pembuktian tersebut mengatakan, saksi Adin hilang.
"Terima kasih, majelis. Saksi kami sebenarnya itu ada, majelis, tapi ketika dalam perjalanan dari Ambon ke Jakarta tiba-tiba hilang majelis," ungkap kuasa hukum Golkar.
Lawyer mewakili Golkar itu kemudian menjelaskan, timnya telah berupaya mencari saksi Adin, bahkan hingga membuat laporan orang hilang ke kepolisian.
Namun, hasilnya nihil alias saksi Adin belum ditemukan.
"Kami juga sudah berupaya mencari bahkan membuat permohonan buat teleconference tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, majelis, terima kasih," ucap kuasa Golkar.
"Berarti tinggal tiga (saksi) sekarang ya?" tanya Hakim Saldi memastikan jumlah saksi yang hadir.
"Tinggal tiga majelis," kata kuasa Golkar.
Lebih lanjut, Hakim Saldi Isra mengingatkan kepada kuasa Golkar terkait pentingnya mereka untuk bertanggung jawab atas kehilangan saksi yang mereka siapkan itu.
"Nanti harus dicari itu karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," kata Hakim Saldi.
Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com masih mendalami terkait kabar saksi hilang dari Partai Golkar tersebut.