Saksi Ungkap Awal Mula Partai NasDem Kehilangan Suaranya di TPS 08 Kelurahan Tabona Maluku Utara
Penemuan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS berawal dari selisih dua angka pada sertifikat suara pada pemilihan DPRD Kota Ternate.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
![Saksi Ungkap Awal Mula Partai NasDem Kehilangan Suaranya di TPS 08 Kelurahan Tabona Maluku Utara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-sengketa-pileg-mk_28-mei.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Maluku Utara tidak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga dinyatakan tidak sah.
Demikian dikatakan Saksi Partai NasDem, Djasman Abubakar selaku pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Detik-detik Saksi Kunci Golkar di Sidang PHPU Hilang: Mual & Pulang Duluan Usai Makan di RM Padang
"Pada saat itu, hampir semua saksi kecuali saya menyatakan ini tidak sah," kata saksi, Djasman Abubakar di ruang sidang panel 2 dalam perkara nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan penemuan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS ini berawal dari selisih dua angka pada sertifikat suara pada pemilihan DPRD Kota Ternate Dapil 2.
Namun saat dilakukan pencocokan dengan menghitung surat suara, ditemukan banyaknya surat suara yang tidak ditandatangani.
Hanya ada satu surat suara yang ditandatangani ketua KPPS dan suara itu untuk Partai NasDem.
Akibat 221 surat suara dinyatakan tidak sah karena tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka Partai NasDem kehilangan suaranya di TPS 08.
Dalam permohonannya Partai NasDem menyebut perolehan suara NasDem menjadi berkurang sebanyak 143 suara di TPS tersebut.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Gusar Pihak NasDem Tak Manfaatkan Giliran Bertanya dengan Baik
Anggota KPU Kota Ternate, Mu’minah Daeng Barang mengatakan berdasarkan kesimpulan koordinasi pihak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS itu tetap dinyatakan tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketentuan tersebut menyebutkan surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS serta tanda coblos pada nomor atau gambar partai politik/calon pada kolom yang disediakan.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, ada 222 surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Ternate di TPS 08, tetapi 221 surat suara itu tidak ditandatangani ketua KPPS.
Atas kelalaiannya, ketua KPPS TPS 08 Kelurahan Tabona telah dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 532 UU Pemilu yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
"Sudah di pengadilan tinggi Pak, Yang Mulia. Jadi, pengadilan negeri lalu kemudian yang bersangkutan banding dan putusan banding di pengadilan tinggi menguatkan putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri," kata Kifli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.