Demokrat Tunggu Budisatrio-Kaesang Resmi Daftar Jadi Kandidat Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta 2024
Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendaftar menjadi kandidat pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menunggu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mendaftar menjadi kandidat pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan bahwa partainya sudah membuka penjaringan bagi siapapun kandidat yang maju di Pilkada Serentak 2024.
Karena itu, kata dia, bisa saja partai Demokrat memberikan dukungan kepada pasangan Budisatrio-Kaesang untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
"Terkait nama itu (Budisatrio-Kaesang) mungkin saja menjadi kandidat yang diusung partai lain kalau pada akhirnya daftar ke Demokrat kita tunggu. Nanti keputusan apa yang akan demokrat berikan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2024).
Ia menyampaikan semua sosok yang berpotensi nantinya akan dipertimbangkan oleh Demokrat. Termasuk, para calon kepala daerah yang masih berusia muda.
"Semua punya potensi tentu tokoh tokoh apakah tokoh senior apakah tokoh pemerintahan, tokoh tokoh muda tentu semuanya yang diangkat ke permukaan sebagai tokoh yang berpotensi untuk memimpin DKJ," pungkasnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca juga: Awal Mula Nama Raffi Ahmad Muncul Jadi Calon Kepala Daerah, Ketum Golkar: OTW Jakarta atau Jateng
Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang bertugas memutus permohonan Partai Garuda ini, yaitu Ketua Majelis Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.