Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota KPU RI Sebut Modus Penggelembungan Suara Pemilu Selalu Terjadi di Tingkat Kecamatan

Anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha menjadi ahli pemohon dalam perkara nomor 09 terkait sengketa Pileg 2024 di Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Anggota KPU RI Sebut Modus Penggelembungan Suara Pemilu Selalu Terjadi di Tingkat Kecamatan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha menjadi ahli pemohon dalam perkara nomor 09 terkait sengketa Pileg 2024 di Provinsi DKI Jakarta.

Perkara ini merupakan sengketa hasil suara Pileg di DKI Jakarta yang dimohonkan Partai Demokrat dengan pihak terkait Partai Nasdem.

Dalam keterangan persidangan di ruang sidang panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024), Putu menyampaikan adanya modus oknum penyelenggara pemilu yang mempermainkan suara.

Putu mengetahui modus ini karena dirinya berpengalaman menjadi anggota KPU daerah hingga pusat dan menemukan modus tersebut.

“Modus yang juga terjadi, kita harus mengakui dengan jujur di berbagai tempat, karena kita maaf istilah kasarnya buaya nggak bisa dikadali karena punya pengalaman,” kata Putu.

Baca juga: Caleg Merangkap Ketua TPS di Sorong Jadi Sorotan Dalam Sidang PHPU Legislatif di MK

Adapun modus tersebut yakni hilangnya atau penggelembungan suara akan selalu terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini karena di tingkat kecamatan tidak lagi ada rekapitulasi PPS.

“Kawan-kawan yang mau nakal ini, modusnya selalu terjadi di kecamatan karena tidak ada lagi rekap PPS. Maka yang akan diatur TPS nya dan lebih khusus lagi tidak suara per TPS karena clear semua C.Hasil, tapi begitu di jumlah, (angkanya) berbeda. Selalu seperti itu hampir di semua persidangan yang saya ikuti seperti itu,” ungkap dia.

Baca juga: Sidang PHPU Pileg: PDIP Ungkap Penggelembungan Suara PAN di Dua Distrik Papua

BERITA REKOMENDASI

Putu menjelaskan modus ini bisa terlihat di mana ketika angka rekapitulasi yang ditetapkan KPU, berbeda dengan penghitungan yang dilakukan partai A.

Di sisi lain partai B merasa dirugikan karena suaranya berkurang.

Jika hal itu terjadi, menurutnya cukup dibuktikan dengan membuka rekapitulasi di tingkat TPS.

“Ketika kemudian ini jumlahnya berbeda, Nasdem berbeda, pemohon berbeda, artinya ada persoalan di angka itu. Ini yang sebetulnya di kroscek di C.Hasil,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas