Jalan Mulus Putra Jokowi Maju Pilgub Jakarta, Kursi Gerindra dan PSI Cukup untuk Tiket Kaesang
Nama Kaesang Pangarep, menjadi perbincangan usai unggahan for Jakarta 2024 oleh internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Ibu Negara, Iriana menjadi perbincangan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Beberapa hari sebelumnya, muncul poster Gerardus Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep for Jakarta 2024 yang diunggah internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan nantinya keputusan Kaesang menjadi bakal cawagub dari Budisatrio akan diputuskan oleh Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.
"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan usulan Kaesang menjadi bakal cawagub berasal dari masyarakat kepada Gerindra.
Sebaliknya, usulan itu diklaim tidak keluar dari internal partai.
"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampain adanya aspirasi masyarakat kepada kami," ujarnya.
Lebih lanjut Habiburokhman enggan berspekulasi soal kemungkinan Budi akan berpasangan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan sejauh ini Partai Gerindra belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait, siapa saja bakal calon kepala daerah yang akan diusung ataupun didukung partai di Pilkada 2024.
Ia menegaskan untuk mengusung figur pada Pilkada Jakarta 2024 tentu ditentukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Untuk diketahui Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.
Bagaimana jumlah kursi Gerindra dan PSI di DPRD DKI Jakarta?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD 2024. Terdapat 106 kursi dari 10 daerah pemilihan (Dapil) yang diperebutkan.
PKS yang unggul dengan perolehan 1.012.028 suara diperkirakan akan memperoleh 18 kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029, bertambah 2 kursi dibandingkan periode 2019-2024.
Perkiraan jumlah kursi tersebut adalah hasil simulasi penghitungan menggunakan metode sainte lague.
Metode ini mengonversi hasil perolehan suara partai peserta Pileg DPRD DKI Jakarta ke jumlah kursi yang akan didapatkan.
Untuk PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara, diprediksi memperoleh 15 kursi.
Jumlah ini turun drastis dibandingkan perolehan kursi pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2019, yakni 25 kursi.
Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 728.297 suara, diperkirakan mengantongi 14 kursi.
Jumlah perolehan kursi kali ini turun dibandingkan pada 2019, yakni 19 kursi.
Untuk posisi keempat perolehan suara ditempati oleh Nasdem.
Partai yang mengantongi 545.235 suara ini diprediksi mendapatkan 11 kursi.
Di posisi kelima diduduki oleh Golkar dengan 517.819 suara yang kemungkinan mendapatkan 10 kursi.
Baca juga: Awal Mula Nama Raffi Ahmad Muncul Jadi Calon Kepala Daerah, Ketum Golkar: OTW Jakarta atau Jateng
Selanjutnya, ada PKB yang mendapatkan 470.682 suara. Partai ini diprediksi memperoleh 10 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kemudian, PSI yang memperoleh 465.936 suara kemungkinan akan mendapatkan 8 kursi.
Sedangkan PAN yang mendapat 455.906 suara diprediksi mendapatkan 10 kursi.
Adapun prediksi perolehan kursi tersebut bukanlah hasil resmi dan merupakan hasil simulasi dengan metode sainte lague.
Penetapan perolehan kursi peserta Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Koalisi Gerindra dan PSI cukup antar Budi dan Kaesang
KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.
“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.
Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Namun, Dody menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi partai-partai yang telah ditetapkan memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta.
“Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkap Dody.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sambungnya.
Umur Kaesang bukan lagi jadi soal
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan yang diterima, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
Baca juga: Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. (*)