Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Dianggap Akomodir Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Silakan Saja Berspekulasi

Demokrat memberikan respons soal Putusan MA soal usia calon kepala daerah dianggap mengakomodir Ketua Umum PSI, Kaesang Pangar maju Pilkada Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan MA Dianggap Akomodir Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Silakan Saja Berspekulasi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat memberikan respons soal Putusan Mahkamah Agung (MA) soal usia calon kepala daerah dianggap mengakomodir Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi.

Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut.

"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2024).

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

Nantinya, partai berlambang bintang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

Baca juga: Kata KPU soal Perintah MA Cabut Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Berita Rekomendasi

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Bawas MA Tunggu Aduan KPK soal Pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.

Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya.

Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas